Hasan Fawzi, selaku Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sesi wawancara di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).
OJK menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan ketentuan teknis akan merujuk pada rumusan yang ditetapkan pemerintah dalam PP tersebut. Segera setelah payung hukum tersebut resmi berlaku, OJK berencana melakukan penyelarasan pada Peraturan OJK (POJK) serta regulasi bursa yang berkaitan.
Keterlibatan Pemilik Saham dan Landasan UU P2SK
Status kepemilikan PT Bursa Efek Indonesia saat ini masih bersifat mutual secara tertutup, yang dimiliki oleh perantara pedagang efek dan Anggota Bursa (AB). Hasan Fawzi menegaskan bahwa transformasi status ini akan tetap mengedepankan peran serta keputusan dari para pemegang saham saat ini sesuai dengan prosedur aksi korporasi perusahaan.
Penyusunan PP untuk proses demutualisasi ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sesuai regulasi tersebut, draf PP harus melewati tahap perumusan oleh pemerintah sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
“Mekanisme dan ketentuan lainnya, terus terang kami harus menunggu rumusan yang nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Jika rumusan mekanismenya telah ditetapkan, tentu Peraturan OJK (POJK) dan peraturan Bursa terkait harus diselaraskan,” ujar Hasan Fawzi saat diwawancarai di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Target Kuartal I 2026 dan Strategi IPO
Pemerintah melalui OJK menargetkan peraturan terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia dapat segera terbit pada Kuartal I 2026. Selama masa penantian aturan final, OJK terus melakukan pemantauan intensif dan mempersiapkan langkah-langkah awal agar transisi dapat berjalan efektif begitu PP diundangkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memberikan gambaran bahwa demutualisasi BEI dapat dilaksanakan dalam dua tahapan strategis. Tahap pertama direncanakan melalui skema private placement, kemudian dilanjutkan dengan tahap kedua yakni penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Transformasi dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) menjadi entitas perusahaan publik bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pemisahan yang jelas antara aspek transparansi dan akuntabilitas antara Bursa dengan para Anggota Bursa demi pengelolaan yang lebih independen.
