SIAGA.CO – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap mengimplementasikan kebijakan krusial yang menaikkan standar porsi saham publik di pasar modal. Tahap awal berupa penyusunan landasan hukum atau rule making dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.
Langkah ini bertujuan menyinkronkan pasar modal nasional dengan standar bursa global. Berikut adalah penjelasan eksplisit mengenai kebijakan free float 15% tersebut:
Pengertian Saham Free Float 15%
Free float merupakan jumlah lembar saham suatu perusahaan yang dipegang oleh publik dan tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar sekunder. Berdasarkan kebijakan terbaru, BEI menetapkan batas minimum kepemilikan publik tersebut naik menjadi 15%.
Angka ini meningkat signifikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar 7,5%. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa penetapan 15% ini bukan lompatan dari angka nol, mengingat banyak emiten yang sudah melampaui standar tersebut.
Tujuan Strategis Peningkatan Porsi Publik
Otoritas bursa menetapkan kenaikan ini dengan tiga tujuan utama yang saling berkaitan:
- Mendorong Likuiditas Pasar: Semakin banyak saham yang beredar di masyarakat, maka volume perdagangan harian diharapkan meningkat secara signifikan.
- Mengurangi Konsentrasi Kepemilikan: Distribusi saham yang lebih merata mencegah dominasi pihak tertentu yang berisiko memicu manipulasi harga.
- Kualitas Pembentukan Harga: Kebijakan ini memastikan harga saham terbentuk melalui interaksi permintaan dan penawaran yang wajar atau price discovery yang akurat.
Manfaat bagi Investor dan Emiten
Penerapan standar baru ini membawa keuntungan nyata bagi seluruh ekosistem pasar modal:
- Bagi Investor: Kebijakan ini membuka akses lebih luas ke saham-saham yang sebelumnya sulit didapat karena peredaran terbatas, sekaligus mengurangi risiko terjebak dalam kemacetan likuiditas.
- Daya Tarik Global: Standar 15% membuat bursa Indonesia lebih sejalan dengan kriteria indeks internasional, sehingga menarik lebih banyak modal dari investor institusi global.
- Bagi Emiten: Likuiditas yang lebih baik berpotensi meningkatkan nilai perusahaan atau valuasi saham dalam jangka panjang di mata investor.
Penerapan aturan ini dilakukan secara proporsional. Calon emiten yang ingin melakukan IPO wajib langsung memenuhi batas 15%, sedangkan perusahaan yang sudah melantai di bursa diberikan waktu transisi agar tidak terjadi gejolak pasar.
